Ketentuan Bahan Obat Tradisional

HUMAS - RSUP Fatmawati

Friday, 10 January 2025 14:20 WIB

Responsive image

Gambar dari HUMAS RSUP Fatmawati

Obat Tradisional adalah bahan atau ramuan bahan yang berupa bahan tumbuhan, bahan hewan, bahan mineral, sediaan sarian (galenik) atau campuran dari bahan tersebut yang secara turun temurun telah digunakan untuk pengobatan, dan dapat diterapkan sesuai dengan norma yang berlaku di masyarakat. Jenis obat tradisional ada 3 yaitu : 1). Jamu >> Bahan obat alam yang sediaannya masih berupa simplisia sederhana , seperti irisan rimpang, daun, atau akar kering. 2). Obat Herbal Terstandart >> Jamu yang naik kelas setelah melewati uji praklinis meliputi in vivo dan in vitro. 3). Fitofarmaka >> Herbal terstandar yang dinaikkan kelasnya menjadi fitofarmaka setelah melalui uji klinis pada manusia. Ketentuan bahan obat tradisional : 1). Dilarang mengandung bahan kimia obat (BKO) >> Jika meminum obat tradisional dan menimbulkan efek yang cepat atau cespleng, patut dicurigai ada penambahan Bahan Kimia Obat (BKO). Beberapa BKO yang sering disalah gunakan: golongan pegal linu/pereda nyeri/encok/asam urat, golongan pelangsing, golongan stamina pria, golongan penambah nafsu makan, golongan kencing manis dan golongan sesak nafas. 2). Kandunganyang dilarang dalam obat tradisional >> Obat Tradisional yang dibuat/diedarkan dilarang mengandung: a). Etil Alkohol lebih dari 1 % kecuali dalam bentuk sediaan tingtur yang pemakaian dengan pengenceran, b). Bahan kimia obat yang merupakan hasil isolasi atau sintetik berkhasiat obat. c). Narkotika atau psikotropika dan/atau bahan lain yang berdasarkan pertimbangan kesehatan dan/atau berdasarkan penelitian membahayakan kesehatan. 3). Jenis sediaan yang dilarang dalam obat tradisional, yaitu : intravagina, tetes mata, parentera dan suppositoria (kecuali digunakan untuk wasir). 4). Bahan yang dilarang untuk digunakan dalam obat tradisional, seperti biji saga, biji kecubung, biji kolkhisi, biji cerakin, daun digitalis, akar filisis. Cek kondisi jamu sebelum digunakan, seperti : 1). Cek Kemasan >> Tidak terdapat cacat atau kerusakan . 2). Cek Label >> Baca informasi pada label kemasan. 3). Cek Izin Edar >> Harus melalui pengawasan BPOM terlebih dahulu dan memeroleh izin edar. 4). Cek Kadaluarsa >> Pastikan produk belum melewati tanggal kadarluwasa .