Bahaya Rokok Elektrik : Ancaman Tersembunyi di Balik Asapnya

HUMAS - RSUP Fatmawati

Tuesday, 26 August 2025 10:23 WIB

Responsive image

Gambar dari HUMAS RSUP Fatmawati

Latar Belakang Berdasarkan data Global Adult Tobacco Survey (GATS) 2021, menunjukkan bahwa adanya peningkatan jumlah perokok dewasa sebanyak 8,8 juta orang, yaitu pada tahun 2011 sebanyak 60,3 juta menjadi 69,1 juta perokok pada tahun 2021. Perokok aktif di Indonesia menginjak usia 10-18 tahun mencapai 70 juta orang (SKI, 2023). Apa Itu Rokok Elektrik? Rokok elektrik atau kerap disebut vape adalah alat yang mengubah cairan nikotin dan bahan kimia lainnya menjadi uap yang dihirup. Meski tampak lebih modern dan tidak berasap, rokok ini tetap berbahaya bagi kesehatan. Kandungan Berbahaya Vape Vape mengandung berbagai senyawa berbahaya, seperti: 1. Nikotin, yang menyebabkan kecanduan. 2. Propilen Glikol, yang dapat mengiritasi paru-paru dan mata, serta gangguan pernapasan. 3. Perisadiasetil, yang mengakibatkan Penyakit Paru Obstruktif Kronis (PPOK). 4. Tobacco Spesific Nirosamines (TSNA), Diethylene Glycol (DEG), Otuluidine, 2-Naphylamine, Formaldehyde, dan Aclorein, sebagai zat yang memicu kanker. Siapa Saja yang Terdampak? Menurut data Kementerian Kesehatan, jumlah perokok aktif di Indonesia telah menembus angka 70 juta orang, dan mayoritas berasal dari kalangan remaja dan dewasa muda. Fenomena ini tidak hanya mengancam kesehatan perokok aktif, baik pengguna rutin maupun pengguna baru yang masih coba-coba, tetapi juga meningkatkan risiko bagi perokok pasif, yaitu mereka yang secara tidak langsung menghirup asap atau uap rokok dari orang lain. Bahkan, paparan uap dari rokok elektrik juga terbukti mengandung zat berbahaya yang bisa merusak saluran pernapasan dan sistem kardiovaskular. Bahaya Vape Vape dapat menyebabkan penggunanya mengalami gangguan pernapasan, iritasi paru-paru, kerusakan paru-paru, hingga kondisi serius seperti popcorn lung. Penggunaan vape juga dapat meningkatkan risiko penyakit jantung dan kanker. Bagi perokok pasif juga dapat terpapar risiko dari uap yang terhirup. Selain itu, perangkat vape juga berpotensi meledak jika terdapat kerusakan pada baterai. Dampak Merokok Merokok berdampak negatif, yaitu dapat merugikan ekonomi, polusi udara yang buruk, sampah sulit terurai, dan terjadinya kebakaran. Kebijakan Larangan Merokok di RS Fatmawati Sebagai bagian dari komitmen terhadap lingkungan sehat, RSUP Fatmawati telah menetapkan kebijakan larangan merokok di seluruh kawasan rumah sakit, sebagaimana tertuang dalam SK Direktur Utama RS Fatmawati No. HK.01.07/VIII.4/1035/2022. Kebijakan ini berlaku untuk seluruh pegawai, peserta didik, pasien, pengunjung, dan keluarga pasien. Larangan ini mencakup seluruh jenis rokok, termasuk rokok elektrik. Penanggung jawab kawasan bebas rokok juga telah ditetapkan, dan aturan ini berlaku tegas di seluruh lingkungan rumah sakit. Setiap pelanggaran akan dikenakan sanksi, baik administratif seperti teguran hingga pengusiran, sanksi disiplin bagi ASN dan non-ASN, hingga pidana kurungan maksimal 5 bulan atau denda hingga Rp 50 juta. Referensi: Ns. Andi Nurmala Sari, S.Kep - RSUP Fatmawati (2025), Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (2024), Kementerian Kesehatan RI - Direktorat P2PTM (2017). Kontributor : Humas dan Promosi Kesehatan – RS Fatmawati