Anak Kejang: Kenali, Tangani, dan Cegah dengan Tepat
HUMAS - RSUP Fatmawati
Friday, 19 September 2025 09:31 WIB
Gambar dari HUMAS RSUP Fatmawati
Kejang pada anak sering kali membuat orang tua panik, terutama jika terjadi secara tiba-tiba. Salah satu jenis kejang yang umum adalah kejang demam, yaitu bangkitan kejang pada anak usia 6 bulan hingga 5 tahun yang disertai kenaikan suhu tubuh lebih dari 38°C. Kondisi ini biasanya berlangsung singkat, namun tetap membutuhkan penanganan yang cepat dan tepat untuk mencegah komplikasi. Mengapa Kejang Demam Terjadi? 1. Kejang demam paling sering muncul pada anak usia 17–23 bulan, dengan prevalensi sekitar 2–5%. Penyebab utamanya meliputi: 1. Infeksi seperti ISPA, otitis media, atau gastroenteritis. 2. Efek samping imunisasi. 3. Faktor genetis yang meningkatkan kerentanan. Jenis Kejang Demam 1. Sederhana (Simple) ? Berlangsung kurang dari 15 menit, bersifat umum (tonik-klonik), dan tidak berulang dalam 24 jam. 2. Kompleks (Complex) ? Berlangsung lebih dari 15 menit, bersifat fokal, atau berulang dalam 24 jam. Tanda-Tanda Kejang Demam Gejalanya dapat berupa mata menggulung, tubuh kaku, muntah, lidah tergigit, kulit kebiruan, hingga penurunan kesadaran. Langkah Pertolongan Saat Kejang 1. Longgarkan pakaian dan singkirkan benda berbahaya di sekitar anak. 2. Posisikan anak miring jika tidak sadar untuk mencegah sumbatan napas. 3. Jangan memasukkan benda ke mulut anak. 4. Catat durasi dan jenis kejang, serta ukur suhu tubuh. 5. Jika kejang > 5 menit, berikan diazepam rektal sesuai dosis, dan segera bawa ke rumah sakit. Perawatan Setelah Kejang Pantau suhu tubuh, berikan cairan yang cukup, kompres hangat, dan beri obat penurun panas sesuai anjuran. Jaga ruangan tetap sejuk dan hindari pakaian terlalu tebal. Obat pencegah kejang jangka panjang hanya diberikan pada kasus berisiko tinggi. Referensi : Puspitasari, Jayanti Dwi, Nani Nurhaeni, and Allenidekania Allenidekania. "Edukasi meningkatkan pengetahuan dan sikap ibu dalam pencegahan kejang demam berulang." Jurnal Persatuan Perawat Nasional Indonesia (JPPNI) 4.3 (2020): 124-137.
Halaman Highlights