RSUP Fatmawati Jakarta menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar 5 KPP Pratama Jakarta di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Tahun 2025.
HUMAS - RSUP Fatmawati
Tuesday, 10 February 2026 12:34 WIB
Gambar dari HUMAS RSUP Fatmawati
RSUP Fatmawati Jakarta menerima penghargaan sebagai Wajib Pajak dengan Kontribusi Penerimaan Terbesar 5 KPP Pratama Jakarta di lingkungan Kanwil DJP Jakarta Selatan II Tahun 2025. Penghargaan ini menjadi wujud komitmen RSUP Fatmawati dalam menjalankan kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan akuntabel, serta dukungan nyata terhadap pembangunan nasional melalui kepatuhan pajak. #RSUPFatmawati #PenghargaanPajak #TaxGathering #DJP #JakartaSelatan #BanggaMelayaniNegeri
Halaman Highlights